Decky Bagus Arnianto 13209549
Putri Andalasari 16209995
Susanti Eka Puspita 15209621
Suatu pasar terdiri dari sejumlah perusahaan dan individu yang ingin dan mampu untuk membeli serta menjual suatu produk tertentu. Karakteristik pasar yang paling penting adalah dari jumlah dan ukuran distribusi para pembeli dan penjual serta tingkat deferensiasi produk. Secara umum atau secara tradisional, pasar dibagi menjadi empat macam: Persaingan Sempurna, Monopoli, Persaingan Monopolistik dan Oligopoli.
Sekedar sebagai pengetahuan
bahwa yang dimaksud pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang
ditandai oleh jumlah pembeli dan penjual yang sangat banyak. Transakasi setiap
individu sangat kecil dibandingkan output industri total sehingga mereka tidak
bisa mempengaruhi harga produk tersebut. Tidak ada perusahaan yang menerima
laba di atas normal dalam jangka panjang dalam pasar persaingan sempurna ini.
1. MONOPOLI
Struktur pasar monopoli
sifatnya sangat berlawanan dengan pasar persaingan sempurna. Monopoli itu
sendiri berasal dari kata “monos (satu) polein (menjual)” yang
berarti secara sendiri. Maka dilihat dari asal kata tersebut, definisi dari
monopoli itu sendiri adalah ” struktur pasar yang ditandai oleh
adanya seorang produsen tunggal. Dimana hanya ada satu penjual yang menguasai
pasar”.
Suatu perusahaan yang
monopolistik secara serentak bisa menentukan harga produk dan jumlah outputnya.
Bagi sebuah monopoli adalah mungkin untuk memperoleh laba di atas normal,
bahkan dalam jangka panjang sekalipun. Penentu harga pada pasar ini adalah
seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebenarnya kita bisa
mengatakan bahwa monopoli itu kebalikan ekstrim dari persaingan sempurna dalam
rangkaian kesatuan struktur pasar. Monopoli itu bisa terjadi ketika suatu
perusahaan bertindak sebagai penjual tunggal dari suatu barang, dengan kata
lain perusahaan tunggal tersebut sekaligus pula sebagai industrinya.
1.1 Ciri – ciri pasar monopoli
a. Pasar monopoli adalah industri
satu perusahaan
Barang atau jasanya tidak dapat dibeli dari tempat
lain. Jika menginginkan barang tersebut harus membeli dari perusahaan monopoli
tersebut.
b. Tidak mempunyai barang
pengganti yang mirip
Barang tersebut menjadi satu – satunya jenis barang
yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang
tersebut. Contoh: aliran listrik dengan lampu minyak
c. Tidak terdapat kemungkinan
untuk masuk ke dalam industri
Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan
perusahaan – perusahaan lain memasuki industri tersebut.
d. Dapat mempengaruhi penentuan
harga
Karena merupakan satu – satu nya penjual di dalam
pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya.
e. Promosi iklan kurang
diperlukan
Karena perusahaan monopoli adalah satu – satu nya
perusahaan dalam industri, maka ia tidak perlu mempromosikan iklannya. Iklan
yang biasa dibuat bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk
memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
1.2 Faktor – faktor yang
menimbulkan adanya pasar monopoli
Terdapat tiga faktor yang menyebabkan wujudnya pasar
monopoli, ketiga faktor tersebut adalah:
- Perusahaan monopoli mempunyai
suatu sumber daya tertentu yag unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
- Perusahaan monopoli pada
umumnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat
tinggi
- Monopoli wujud dan berkembang
melalui undang – undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada
perusahaan.
1.3 Kelebihan dan kelemahan pasar
monopoli
1. Kelebihan pasar monopoli
Keuntungan penjual cukup tinggi, biasanya diatur oleh
pemerintah sendiri. Ini menguntungkan konsumen karena pernjual tidak dapat
menentukan harga dengan semaunya, menghasilkan output yang besar melalui
peningkatan efisiensi. Mampu meningkatkan investasi ekonomi.
2. Kelemahan pasar monopoli
Pembeli tidak ada pilihan untuk membeli barang,
keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan, terjadi eksploitasi terhadap
konsumen dan pekerja, memburuknya kondisi makro ekonomi nasional, memburuknya
kondisi perekonomian
Internasional.
2. OLIGOPOLI
Oligopoli adalah suatu bentuk
pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual, atau terdapat
beberapa penjual. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan
dengan penawaran dimana terdapat penjual / produsen yang menguasai permintaan
pasar.
Pasar oligopoli merupakan
pasar yang terdiri dari beberapa produsen (biasanya dua sampai dengan lima
produsen), sedangkan apabila terdiri dari dua perusahaan disebut duopoli.
Pada dasarnya pasar oligopoli
dibagi menjadi dua bentuk:
1. Pasar oligopoli dengan
diferensiasi produk à yaitu
produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lain
2. Pasar oligopoli tanpa
diferensiasi produk à yaitu
produk yang dihasilkan bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan
lain.
2.1 Ciri – ciri pasar oligopoli
- Menghasilkan atau menjual
barang standar atau barang berbeda
Menghasilkan barang standar misalnya perusahaan baja,
aluminium. Sedangkan yang menghasilkan barang berbeda misalnya perusahaan
mobil.
- Kekuatan menentukan harga
kadang – kadang lemah/kuat
Apabila tanpa adanya kerjasama kekuatan menentukan
harga sangat terbatas.
- Promosi yang masih diperlukan
Kegiatan promosi bertujuan untuk mendapatkan pembeli
baru dan mempertahankan pembeli lama.
2.2 Hambatan memasuki pasar
oligopoli
Faktor penting yang menyebabkan perusahaan lain tidak
memasuki pasar oligopoli, diantaranya:
- Perbedaan biaya produksi
a. Perusahaan yang berpengalaman
dapat menurunkan biaya produksi karena memiliki kemampuan dan pengalaman
berproduksi
b. Produktifitas tinggi karena
pekerja mempunyai masa kerja yang cukup
c. Perusahaan mempunyai hubungan
baik dengan bank, sehingga modal kerja mudah diperoleh untuk pembelian bahan
yang lebih murah.
- Hasil produksi yang istimewa
Masyarakat sudah percaya dan sangat setia terhadap
barang tersebut. Apabila tidak memiliki keistimewaan lain sulit untuk menggeser
konsumsi barang tadi.
2.3 Kelebihan dan kelemahan pasar
oligopoli
- Kelebihan pasar oligopoli
Di dalam pasar oligopoli, perusahaan akan
mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi atas produknya. Inovasi
diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga,
tetapi dalam hal kualitas produknya
- Kelemahan pasar oligopoli
Di dalam pasar oligopoli, harga cenderung lebih tinggi
sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi seperti ini
akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya
promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya
produksi
3. UNDANG – UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebelum
memasuki pada undang – undang antimonopoli, ada baiknya kita sedikit saja
mengetahui definisi dari antimonopoli tersebut.
Masyarakat
menyebutnya dengan “dominasi” atau “antitrust” yang sebenarnya sepadan dengan
istilah “anti monopoli”. Istilah itu dipergunakan untuk menunjukkan suatu
keadaan dimana seseorang menguasai pasar. Dimana pasar tersebut tidak lagi
menyediakan produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku
pasar tersebut untuk menerapkan harga produk dengan lebih tinggi, tanpa harus
mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran
pasar.
3.1 Sejarah hukum anti monopoli di Indonesia
Dimasa
orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli,
oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan bersifat curang.
Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga
bermula dari tindakan monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh
pemerintah kala itu.
Namun
para praktis meupun teoritis hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang
– undang anti monopoli disaat lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat
reformasi. Maka dibuat lah sebuah undang – undang anti monopoli No 5
Tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang
sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam
ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
a. Undang
– undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9
ayat (2)
b. Kitab
undang – undang Hukum Pidana à terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
c. Undang
– undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 à ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat
(1)
Undang
– undang anti monopoli No 5 Tahun 1999memberi arti kepada
“monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal
1 ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud
dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam
(pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).
Dengan
demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada
posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi
yang“interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama)
melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi
yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari
produsen tertentu).(Munir Fuady 2003: 6)
3.2 Ruang lingkup hukum Anti Monopoli
Undang
– undang anti monopoli Indonesia, suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika
terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% ( Pasal 17 ayat (2) juncto
pasal 18 ayat (2) ) Undang – undang No 5 Tahun 1999
Dalam
pasal 17 ayat (1) undang – undang anti monopoli dikatakan bahwa “pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan tidak sehat”.
Sedangkan
dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa“pelaku usaha patut diduga atau
dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. Barang
atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
b. Mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang atau jasa
yang sama
c. Satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
Jika
kita telusuri ketentuan dalam Undang – undang anti monopoli nomor 5 Tahun 1999
maka tindakan – tindakan yang berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh
hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti
monopoli tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian
yang dilarang
b. Kegiatan
yang dilarang
c. Penyalahgunaan
posisi dominan
d. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha
e. Tata
cara penanganan perkara
f. Sanksi
– sanksi
g. Perkecualian
– perkecualian
Sedangkan
perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang – undang anti monopoli adalah
sebagai berikut:
1. Perjanjian
– perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang
terdiri dari:
a. Oligopoli
b. Penetapan
harga
c. Pembagian
wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Integrasi
vertical
h. Perjanjian
tertutup
i. Perjanjian
dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan
– kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang
meliputi kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan
pasar
d. Persekongkolan
3. Posisi
dominan di pasar yang meliputi:
a. Pencegahan
konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b. Pembatasan
pasar dan pengembangan teknologi
c. Menghambat
pesaing untuk masuk pasar
d. Jabatan
rangkap
e. Pemilikan
saham
f. Merger,
akuisisi dan konsolidasi
Dalam
teori ilmu hukum, larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan curang.
Garis besarnya dilakukan dengan memakai salah satu dari dua teori sebagai
berikut:
1. Teori Per
Se à bahwa
pelaksanaan setiap tindakan yang dilarang akan bertentangan dengan hukum yang
berlaku
2. Teori Rule
of Reason à jika
dilakukan tindakan tersebut, masih dilihat seberapa jauh hal tersebut akan
merupakan monopoli atau akan berakibat pada pengekangan persaingan pasar.
Jadi, jika tidak seperti pada teori Per
Se, dengan menggunakan teori Rule of Reason tindakan
tersebut tidak otomatis dilarang, sungguhpun perbuatan yang dituduhkan tersebut
dalam kenyataannya terbukti telah dilakukan (A.M Tri Anggraini, 2005 dalam
Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 halaman 5).
Contoh
kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market)
disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang
artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang
serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih
untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen
mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu,
bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka
berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua
tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja
dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar