PASAR MONOPOLI
Pasar Monopoli berasal dari bahasa Yunani yaitu
“monos”(satu) dan “polein”(menjual) adalah suatu bentuk pasar dimana hanya ada
satu penjual yang menguasai pasar, penentu harga pada pasar ini adalah seorang
penjual atau biasa disebut Monopolis.
Sebagai price maker, seorang monopolis dapat
menaikkan maupun menurunkan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
diproduksi , semakin sedikit barang yang diproduksi maka semakin mahal harga
barang tersebut, begitu pula sebaliknya.
Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang
penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri
lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan
produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam
pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun
tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk
memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru
yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di
antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling
rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki
modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan
perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga
murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten
atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh
melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain
tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan
monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Ciri – Ciri dan Sifat Pasar Monopoli
:
1. Hanya terdapat satu penjual/ produsen yang
menguasai seluruh penawaran atas barang dan jasa tertentu
2. Barang dan jasa yang dijual tidak memiliki subtitusi
yang dekat, artinya tidak ada barang yang dapat menggantikan fungsi dari barang
tersebut. Contoh : tidak ada barang pengganti yang bersamaan sifatnya dengan
listrik, yang ada hanya pengganti yang berbeda contohnya gas.
3. Pasar/bidang usaha tidak dapat dimasuki pihak
lain
4. Penentuan harga dilakukan dan dikuasai oleh
perusahaan, maka perusahaan monopoli disebut sebagai perusahaan penentu harga
(price-setter)
Monopoli Yang Tidak Dilarang :
1. Monopoli by Law yaitu Monopoli oleh Negara untuk cabang – cabang
produksi yang sangat vital bagi orang banyak
2. Monopoli by Nature yaitu Monopoli yang lahir dan tumbuh secara
alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu
3. Monopoli by License yaitu Monopoli yang terjadi karena izin
penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Pemberlakuan Monopoli terhadap perkenomian
terdapat hal positif dan negatif, yaitu :
- Segi Positif:
1. Memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari
teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat
ditingkatkan
2. Meningkatkan produksi secara massal dan
meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat
dipertahankan
3. Kesejahteraan karyawan relative lebih baik
4. Aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan
pengembangan perusahaan lebih diperhatikan
- Segi Negatif :
1. Ketidakadlian, karena monopoli memperoleh
keuntungan diatas keuntungan normal
2. Jumlah produksi ditentukan oleh monopolis
sesuai keuntungan yang ingin diperoleh
3. Memproduksi output pada tingkat lebih rendah
daripada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen
4. Menggunakan harga yang lebih tinggi dibanding
harga kompetitif
5. Terjadi eksploitasi terhadap pemilik faktor
produksi dan konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar