Rabu, 24 Oktober 2012

Etika Bisnis - Pasar Monopoli



PASAR MONOPOLI

Pasar Monopoli berasal dari bahasa Yunani yaitu “monos”(satu) dan “polein”(menjual) adalah suatu bentuk pasar dimana hanya ada satu penjual yang menguasai pasar, penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau biasa disebut Monopolis.

Sebagai price maker, seorang monopolis dapat menaikkan maupun menurunkan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang diproduksi , semakin sedikit barang yang diproduksi maka semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya.

Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.

Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.

Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.

Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

Ciri – Ciri dan Sifat Pasar Monopoli :
1. Hanya terdapat satu penjual/ produsen yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan jasa tertentu
2. Barang dan jasa yang dijual tidak memiliki subtitusi yang dekat, artinya tidak ada barang yang dapat menggantikan fungsi dari barang tersebut. Contoh : tidak ada barang pengganti yang bersamaan sifatnya dengan listrik, yang ada hanya pengganti yang berbeda contohnya gas.
3. Pasar/bidang usaha tidak dapat dimasuki pihak lain
4. Penentuan harga dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan monopoli disebut sebagai perusahaan penentu harga (price-setter)

Monopoli Yang Tidak Dilarang :
1. Monopoli by Law yaitu Monopoli oleh Negara untuk cabang – cabang produksi yang sangat vital bagi orang banyak
2. Monopoli by Nature yaitu Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu
3. Monopoli by License yaitu Monopoli yang terjadi karena izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

Pemberlakuan Monopoli terhadap perkenomian terdapat hal positif dan negatif, yaitu :

  • Segi Positif:

1. Memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingkatkan
2. Meningkatkan produksi secara massal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan
3. Kesejahteraan karyawan relative lebih baik
4. Aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan


  • Segi Negatif :

1. Ketidakadlian, karena monopoli memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal
2. Jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai keuntungan yang ingin diperoleh
3. Memproduksi output pada tingkat lebih rendah daripada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen
4. Menggunakan harga yang lebih tinggi dibanding harga kompetitif
5. Terjadi eksploitasi terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar